Pandemi Covid-19 telah menyebabkan distrupsi pendidikan tinggi. Menurut data statistik tahun 2020 ada diperkirakan sekitar 3251 jumlah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan 826 yang dibawah Kementrian Agama. Jumlah dosen meliputi 261827 yang mengajar di bawah lembaga pendidikan umum dan 40762 di bawah institusi pendidikan agama. Sedangkan mahasiswa-i di bawah Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 7339164 orang dan di Kementrian Agama 1151262 orang (187-191). Dengan melihatnya jumlah mahasiswa-i, dosen, tenaga administrasi dan pekerja lainnya di dalam kampus, sudah barang tentu akibat Covid ini menyebabkan distrupsi dalam mengejawantahkan kurikulum, pengajaran, dan akses terhadap kesempatan untuk mempersiapkan diri sebagai calon tenaga kerja.
Pandemi Covid-19 merupakan tantangan baru dalam mewacanakan keberlangsungan pendidikan teknik, vokasi, dan disiplin ilmu lainnya dan dalam upaya menjabarkan kurikulum dalam kegiatan akademik. Pandemi juga meninterupsi kegiatan riset, pengabdian masyarakat, intership, kuliah kerja nyata, wisuda, praktikum, dan bentuk kegiatan akademik lainnya. Menurut Policy Brief: Education during COVID-19 and beyond yang diterbitkan oleh the United Nation pada bulan Agustus 2020, pendidikan tinggi sangat rentan sebagai akibat dari rendahnya level digitalisasi dan lemahnya struktur organisasi yang bisa mendukung terhadap perubahan tantangan administrasi dan modalitas mengajar dari tatap muka ke pengajaran online dan hybrid. Bahkan banyak terjadi dimana perguruan tinggi menghentikan pengajaran dikarenakan rendahnya akses terhadap teknologi informasi dan tidak tersedianya koneksi terhadap internet. Di Indonesia sendiri, menurut laporan the World Bank dalam laporannya Estimates of COVID-19 Impacts on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide bahwa lebih banyak orang yang memiliki cellphone/smartphone dan TV disbandingkan dengan TV dan internet (15).
Secara umum, pandemi menyisakan sebuah kenyataan bahwa akses perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa-mahasiswi terhadap sarana pendukung pendidikan yang tanggap pandemi tidak merata. Pendidikan tinggi juga masih belum sepenuhnya memiliki kesiapan sistem penangan bencana pendemi baik dari perangkat pengajaran online, kesiapan dosen-dosen, dan kemampuan untuk menangani perubahan distrupsi ini secara efesien. Dilema ini juga berhadapan dengan kenyataan bahwa pembukaan kampus membutuhkan kesiapan mulai dari sarana kebersihan kelas yang sudah di-desinfektan setiap saat dan pergantian kelas, jaga jarak dalam kelas, tes covid bagi semua pihak yang ada dan atau masuk di kampus, system tracing kesehatan yang kena atau punya gejala Covid, sarana untuk karantine bagi yang kena atau memiliki gejala, dan juga penyediaan atau akses terhadap peralatan mengajar di dalam kelas yang memungkinkan untuk pengajaran hybrid, yaitu sebagian mahasiswa-i di kelas, sementara yang lainnya di tempat karantin atau rumahnya. Persoalan lainnya yang muncul dalam upaya bukan kampus adalah keselamatan para dosen. Bila dosen terkena Covid, hal itu sudah tentu akan berpengaruh terhadap keberlangsungan kelas-kelas yang diampu. Semua tantangan ini perlu dipikirkan dengan matang bila kampus akan dibuka. Bahkan, kalau kegiatan akan dilakukan secara remote, outcome pengajaran tidak boleh menjadi berkurang. Kualitas kurikulum harus sama-sama berkualitas.
Dengan adanya kompleksitas tantangan yang dihadapi perguruan tinggi, pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk pertama-tama memberikan akses yang mudah bagi mahasiswa-i dalam belajar. Kemudahan ini bisa difasilitasi dengan pemberian quota internet yang merata, pembagian komputer seperti chrome, kepada yang membutuhkan dan pengakuan terhadap kelas-kelas yang diambil online dari berbagai platform dan perguruan tinggi dimana saja berada asal perguruan tinggi terakreditasi atau ada certificate dari programmnya. Sama halnya, kesempatan untuk intership dan praktek kerja juga bisa dilakukan melalui kegiatan virtual. Sudah tentu hal ini bukan hal yang mudah tetapi kesempatan untuk melakukan internship online ini merupakan jalan terbaik bagi generasi Covid-19. Opsi ini perlu disertai dengna kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada kalangan industri. Para perusahaan yang menerima bantuan pemerintah perlu diminta komitmen untuk membantu mahasiswa-i yang akan praktikum dan kerja nyata. Dengan demikian, pemerintah, industri, dan perguruan tinggi bisa bersama-sama mengurangi impak disrupsi Covid-19 dalam dunia pendidikan kita. Walaupun bagaimana, peserta didik akan berkerja pada dunia industri yang survive Covid-19 sebagaimana dilaporkan McKinsey. Mari bantu peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Referensi
United Nations, Policy Brief: The Impact of COVID-19 on South-East Asia (July, 2020)
Noah Yarrow, Eema Masood and Rythia Afkar, Estimates of COVID-19 Impacts on Learning and Earning in Indonesia: How to Turn the Tide (The World Bank, August 2020)
Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia (2020).
Picture cover from
https://www.mckinsey.com/business-functions/strategy-and-corporate-finance/our-insights/the-great-acceleration
Comments